link PPDB Dinas Dikpora DIY = https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppdb

 

 

PPDB INKLUSI

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE

SMA NEGERI 2 NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

I. WAKTU PELAKSANAAN

No KEGIATAN Hari/Tanggal Keterangan
1 Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 Senin, Selasa,
Kamis dan Jumat,24, 25, 27 dan 28Mei 2021
Dilaksanakan secara
daring/online di alamat
aspd.jogjacbt.web.id
2 Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 Kamis,  Jumat
4 s.d 5 Juni 2021
Dilaksanakan di SMK
Negeri 2 Yogyakarta dan
SMK Negeri 3 Yogyakarta
3 Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah Selasa s.d. Kamis,
8 s.d 10 Juni 2021
Pukul 08.00 s.d
15.30 WIB
Pengecekan dan pengajuan
perubahan data kependudukan calon peserta didik melalui laman verifikasippdb.jogjaprov.go.id
4 Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga) Selasa s.d. Kamis,
8 s.d 10 Juni 2021
Pukul 08.00 s.d
15.30 WIB
Dilaksanakan secara
daring/online di laman
verifikasippdb.jogjaprov.go.id
5 Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Afirmasi) Selasa s.d. Jumat, 8 s.d. 11 Juni 2021 Selasa s.d Kamis: Pukul 08.00 s.d
15.30 WIB Jumat: Pukul
08.00 s.d. 14.00 WIB
Dilaksanakan secara
daring/online di laman
verifikasippdb.jogjaprov.go.id
6 Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) Selasa s.d. Jumat, 8 s.d. 11 Juni 2021 Selasa s.d Kamis: Pukul 08.00 s.d
15.30 WIB Jumat: Pukul
08.00 s.d. 14.00 WIB
Dilaksanakan secara
daring/online di laman
verifikasippdb.jogjaprov.go.id
7 Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021 Selasa s.d. Kamis, 8 s.d 10 Juni 2021 Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB Dilaksanakan secara
daring/online di laman
verifikasippdb.jogjaprov.go.id
8 Penyerahan hasil seleksi KKO, Sekolah Seni, dan Inklusi Selambatlambatnya hari
Kamis, 17 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
Diserahkan di Dinas
Dikpora DIY
Jl. Cendana No. 9
Yogyakarta
9 Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN Senin s.d Kamis,
21 s.d. 24 Juni
2021
Dilaksanakan secara
daring/online di laman
ppdb.jogjaprov.go.id
10 Pendaftaran Senin s.d. Rabu, 28 s.d. 30 Juni 2021 Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
11 Seleksi Senin s.d. Kamis, 28 Juni s.d. 1 Juli 2021 Seleksi oleh sistem
12 Pengumuman Jumat, 2 Juli 2021
Pukul 10.00 WIB
Di sekolah masing-masing
13 Daftar Ulang Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 2, 5, 6, dan 7 Juli
2021 Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB Hari lain pukul 08.00 –14.30 WIB
di sekolah masing-masing

 

II.   PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SMA NEGERI

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester

 

III.   JALUR  PPDB ONLINE

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  • Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

IV.    KETENTUAN PPDB  ONLINE

A. JALUR ZONASI

    1. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen)
    2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021,

SMAN 2 Ngaglik Zona 1 dan Zona 2 :

Nama Sekolah Zona 1 Zona 2
Kalurahan/Desa Kecamatan Desa Kecamatan
SMA Negeri 2 Ngaglik Sukoharjo Ngaglik  BokoHarjo  Prambanan
Sardonoharjo Ngaglik  CandiBinangun  Pakem
Minomartani Ngaglik  Donoharjo  Ngaglik
Sinduharjo Ngaglik  Donokerto  Turi
Widodomartani Ngemplak  GiriKerto  Turi
Bimomartani Ngemplak  GlagahHarjo  Cangkringan
Sindumartani Ngemplak  HargoBinangun  Pakem
Wedomartani Ngemplak  HarjoBinangun  Pakem
Argomulyo Cangkringan  KepuhHarjo  Cangkringan
umbulharjo Cangkringan  Maguwoharjo  Depok
Selomartani Kalasan  PakemBinangun  Pakem
Umbulmartani Ngemplak  PurwoBinangun  Pakem
 TamanMartani  Kalasan
 TirtoMartani  Kalasan
 Sariharjo  Ngaglik
 WukirSari  Cangkringan
  1. Zona 3 adalah Kalurahan/Desa dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA N 2 Ngaglik
  2. Zona 4 adalah Kalurahan/Desa di luar DIY kecuali Kalurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
  3. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftara PPDB

B. JALUR AFIRMASI

  1. Daya tampung jalur afirmasi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah        diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan  kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi SMAN 2 Ngaglik.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti

keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas  Sosial  Kabupaten/Kota.

  1. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMA N 2 Ngaglik
  2. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
  3. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi
  4. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id

 

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
    1. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
    2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat /keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau  perusahaan yang
  4. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 4 (empat) tahun terakhir sebelum pelaksanaan
  5. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
  6. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur
  7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi (tugas orang tua sebagai prioritas utama disusul jalur zonasi)
  8. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id
  9. Apabila jalur perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

 

D. JALUR PRESTASI

    1. Calon Daya tampung Jalur Prestasi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
    2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu), dan tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
    3. Prasyarat Calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 320 (tiga ratus dua puluh).
    4. Calon peserta didik yang memiliki prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitunkan dalam PPDB Jalur Prestasi.
    5. Proses penambahan nilai Non Akademik dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id
    6. Calon pendaftar memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba sebagaimana dalam lampiran 2 (dua) yang selanjutnya diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB.
    7. Admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
    8. Calon peserta didik mencetak hasil verifikasi pengajuan penambahan nilai melalui prestasi non akademik berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
    9. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi nonAkademik untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021; Apabila jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi
    10. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

 

V. PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

    1. Pilihan Sekolah

1. Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tamping yang tersedia di masing-masing sekolah. SMA N 2 Ngaglik menyediakan program peminatan :

1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA (4 rombel/ 144 peserta didik)

2).Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS (2 rombel/ 72 peserta didik) dan  (1 rombel  Kelas Khusus Olahraga (KKO) 36 peserta didik)

2. Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

3. Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.

4. Dikecualikan dari huruf calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

  1. Proses Pendaftaran.
    1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
      Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :

1). Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman  ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut:
a)  Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
b)  Kartu Keluarga (KK).
2). Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf  1)  a)  belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3).  Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
4).  Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
5). Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
a) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
b) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat  sebelumnya.
c)  Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untukSMKN;
d)  Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
e)   Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

b. Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY
Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:
1). Melakukan pendaftaran Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id
2). Mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.
3). Melakukan input data secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id denganmengunggah:
a) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
b) Kartu Keluarga (KK);
c) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B /Wustha ; dan
4). Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman  ppdb.jogjaprov.go.id dan mengunggah berkas sebagai berikut:
a) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
b) Kartu Keluarga (KK);
c) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat   digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan  Nomor  Induk Siswa Nasional (NISN);
d) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
5). Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
6). Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

7). Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
a) Membuka situs PPDB daring/online  dengan alamat  http://ppdb.jogjaprov.go.id;
b) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat  sebelumnya;
c) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
d) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor   pendaftaran.
e) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

VI. TATA CARA SELEKSI REGULERTATA CARA SELEKSI

  1. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  2. Nilai gabungan;
  3. Prioritas pilihan peminatan; dan
  4. Pendaftar lebih awal.

2. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  2. Nilai gabungan ;
  3. Prioritas pilihan peminatan; dan
  4. Pendaftar lebih awal.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  1. Nilai gabungan;
  2. Prioritas pilihan peminatan; dan
  3. Pendaftar lebih awal.

4. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  1. Nilai gabungan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
  2. Prioritas pilihan peminatan; dan
  3. Pendaftar lebih awal.

Ketentuan mengenai zonasi SMAN berdasarkan titik kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021

VII. PENDAFTARAN ULANG CALON PESERTA DIDIK

  1. Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
    1. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    2. Ijazah/STTB asli;
    3. Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah   SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan  dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
    4. Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.

2 . Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
3.  Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi belum memungkinkan dilakukan pertemuan dengan calon peserta didik baru maka pelaksanaan daftar ulang dengan cara daring/online diserahkan ke sekolah masing-masing.

 

VIII. KELAS INKLUSI

Penerimaan calon peserta didik baru kelas inklusi bagi anak  disabilitas diatur sebagai berikut:

  1. Cara Pendaftaran

      Proses pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah yang menjadi pilihan.

  1. Syarat Pendaftaran

     Pendaftar menyerahkan:

    1. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    2. Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Lulus/tamat (bagi yang sudah memiliki);
    3. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler;
    4. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya; dan
    5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat)

3. Tata Cara Seleksi

a. Tata cara seleksi diserahkan sekolah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19.

b. Dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal. Calon peserta didik yang telah diterima pada Kelas Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.

4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a. Pendaftaran : Rabu d. Jumat, tanggal 9 s.d. 11 Juni 2021 (08.00 – 11.00)

b. Seleksi : Senin, 14 Juni 2021 (10.00 WIB)

c. Pengumuman : Selasa, 15 Juni 2021 (10.00 WIB)

d. Daftar Ulang : Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, tanggal 2, 5, 6, dan 7 Juli 2021

e. Mengirimkan Hasil PPDB Inklusi ke Dinas : 17 Juni 2021 (08.00-16.00)

f. Tempat : di sekolah masing-masing

5. Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Inklusi dilakukan di sekolah maupun dilakukan  secara daring/online diwebsite http://ppdb.jogjaprov.go.id;

 

IX. LAIN – LAIN :

 

      Calon peserta didik yang menggunakan bukti palsu terkait dalam persyaratan PPDB dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

 Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang pengumuman ini dapat ditanyakan pada bagian  informasi.